Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Garap Tiga Hakim Tersangka dalam Suap PTUN Medan

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2015 |11:24 WIB
KPK Garap Tiga Hakim Tersangka dalam Suap PTUN Medan
OC Kaligis (Okezone)
A
A
A

Gugatan ke PTUN Medan diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.

Ternyata, putusan Tripeni berujung bui. Selang beberapa hari usai membacakan putusan tersebut, Tripeni dan dua hakim yang menyidangkan gugatan Fuad Lubis, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli 2015.

Baru pengacara kondang OC Kaligis yang sudah masuk ke persidangan untuk memeriksa berkas perkara dirinya. Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu didakwa telah memberikan uang sebesar USD27.000 dan SGD5.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

(Fransiskus Dasa Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement