JAKARTA - Seorang pria berinisial MUN memacari pembantu rumah tangga berinisial WT di Jalan Kenanga RT 09/01 No. 36, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan menggasak isi rumah majikan WT, Selasa (8/9/2015).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audi Latuheru memaparkan pelaku memanfaatkan WT untuk merampok rumah.
Tersangka memacari WT sejak 17 Agustus 2015 dan melakukan aksi perampokan di rumah majikan pada Sabtu 5 September 2015 dan ditangkap di wilayah Pondok Aren di rumah kontrakannya pada Minggu 6 September 2015 pukul 06.00 WIB.
"Skenarionya akan bawa hadiah dari kampung. Kemudian tersangka masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban," terang Audi di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Pada saat melakukan aksinya MUN tidak sendirian ada dua temannya yang membantu MUN dalam melancarkan aksinya yakni YH dan satu orang lagi masih DPO.
"Yang satunya lagi dalam pengejaran tim kepolisian," tambah dia.
Pada saat menggasak isi rumah korban, ketiga pelaku menyekap WT dengan menggunakan karet ban untuk mengikat tangan korban dan menutup mulut korban dengan lakban cokelat.
"Pada saat disekap itu mereka kemudian mengambil isi barang-barang majikan WT dengan leluasa," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Susi Fatimah)