Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Pegawai Perumahan

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 09 September 2015 |11:23 WIB
Usut Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Pegawai Perumahan
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Ratu Atut Chosiyah. Pengusutan tersebut dilakukan lembaga antirasuah ini, dengan memanggil tiga orang saksi.

Mereka yang dipanggil untuk menjadi saksi Wawan di antaranya, yakni pegawai PT Genta Mulia Infra Evy Harjono, pegawai PT Pembangunan Perumahan Hasan M Makky dan Nurul Larasati selaku notaris. Diduga ketiganya mengetahui pencucian uang yang dilakukan Wawan.

"Iya, mereka bertiga dipanggil menjadi saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga sempat beberapa kali memeriksa para pihak dari sejumlah perusahaan properti. Salah satu di antaranya memeriksa Direktur Duta Putra Group, Ishak Quenda. Selain itu, pihak keluarga Wawan juga turut dipanggil KPK untuk menelusuri hartanya yang memang berada di sejumlah daerah.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pencucian uang Wawan, penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan miliknya. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Bahkan, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan pernah diperiksa KPK, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu, juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement