JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Penyidikan kasus ini, lanjut Anang terus berjalan dan akan diusut sampai tuntas.
"Semua kasus yang sudah ditangani Bareskrim tetap berjalan, lho masa enggak toh piye," tegas Anang di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Anang juga menampik bila dalam penyidikan kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggantikan Komjen Budi Waseso itu menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Namun Anang tak menjelaskan siapa nama dan peran tersangka yang sudah ditetapkan itu. "Ya benar, sudah ada satu (tersangka)," jelas Anang.
Anang melanjutkan pihak penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. "Nanti akan dikembangkan berikutnya dari penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan meralat informasi yang menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi, belum (ada tersangka) ya," ujar Anton.
Penetapan tersangka ini awalnya dihembuskan oleh Kabareskrim sebelumnya, Komjen Budi Waseso pada 3 September 2015 lalu. Namun, saat itu Budi tidak menyebutkan nama tersangka yang dia maksud. Dia hanya mengatakan, “Iya, baru satu itu," kata dia.
Tak hanya Anang, pernyataan itupun juga dibantah Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso yang menegaskan pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mobile crane di PT Pelindo II.

Namun, Golkar tak ingin menyebutkan siapa nama inisial tersangka tersebut. “Ya sudah dong. Yang satu orang itu,” jelas Kombes Golkar Jumat, 11 September 2015 lalu.
Saat disinggung penyataannya yang berbeda dengan Kadiv Humas, Golkar beralasan bila awak media bisa saja mempersepsikan apa yang disampaikan Kadiv Humas dan dirinya.
“Mungkin wartawan kali yang salah persepsi. Maksud Pak Kadiv itu, sudah ada tersangka, namun memang tidak diumumkan secara luas ke masyarakat, begitu,” jelasnya.
(Rizka Diputra)