Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernikahan Sejenis Membuat Bali Tercemar

Puji Sukiswanti , Jurnalis-Rabu, 16 September 2015 |17:13 WIB
Pernikahan Sejenis Membuat Bali Tercemar
Foto: Istimewa
A
A
A

DENPASAR - Foto-foto pernikahan sejenis yang diduga dilakukan di sebuah hotel di Ubud, Gianyar Bali menjadi perbincangan hangat.

Menurut salah satu warga Gianyar, Ni Ketut Karni (27), pernikahan itu jelas melanggar norma agama dan adat serta hukum yang ada di Indonesia.

“Pada dasarnya kita mengenal pernikahan itu heterogen, bukan homo atau sesama jenis. Budaya kita orang timur terutama Bali tidak mendukung adanya pernikahan dengan sesama jenis,” jelasnya, di Denpasar, Rabu (16/9/2015).

Meskipun di negara bagian barat telah memperbolehkan pernikahan sejenis, namun tetap Bali merupakan daerah timur.

“Sesuai dengan agama kita pernikahan sejenis itu bisa membuat kita leteh atau kotor. Kami berharap itu baik stakeholder dan wedding organizer bisa mengantisipasi adanya pernikahan sejenis,” paparnya.

Diakuinya, Bali jadi tujuan destinasi pariwasita, tetapi perbuatan tersebut membuat Bali menjadi sangat bahaya.

“Secara langsung tetap prihatin dengan adanya pernikahan itu. Kami merasa itu bisa menodai pulau kita. Karena kami percaya ada skala dan niskala, dan bisa menggangu keseimbangan Pulau Bali, pada intinya mereka ini telah menodai atau mencederai budaya kita,” terangnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Made Pande Yudha, warga Sumatera yang tinggal di Bali. Dia mengatakan, tidak mendukung adanya pernikahan sejenis dilakukan di Bali.

"Memang itu hak mereka tapi, budaya kita belum menerima adanya pernikahan sejenis. Ya kami meminta mereka juga menghormati keadaan di sini," tuturnya.

Apalagi, lanjutnya, di Bali sangat mempercayai adanya krama, setiap ada peristiwa pasti akan disucikan. "Adanya pernikahan sejenis ini menurut saya membuat kotor dan sudah menodai adat budaya kita," tutupnya.

Seperti diketahui, Indonesia melarang adanya pernikahan sesama jenis, seperti yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement