Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernikahan Sejenis di Bali Bisa Dijerat Pasal Penodaan Agama

Puji Sukiswanti , Jurnalis-Kamis, 17 September 2015 |17:01 WIB
Pernikahan Sejenis di Bali Bisa Dijerat Pasal Penodaan Agama
Pernikahan Sejenis (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

DENPASAR - Pelaku pernikahan sejenis, Joe Tully dan Tiko Mulya bisa terancam penjara bila terbukti melanggar pasal menodai agama dan undang-undang pernikahan di Indonesia. Polisi pun saat ini tengah menyelidiki pernikahan yang telah menghebohkan warga Bali tersebut.

"Apabila ada progres yang melangar pasal dan ada bukti-bukti bahwa mereka melanggar pasal-pasal KUHP akan kita tegakkan, bisa jadi mereka kena pasal penodaan agama," kata Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto, di Denpasar, Bali, Kamis (17/9/2015).

Sugeng menegaskan, apabila ada progres kedua pasangan tersebut telah melanggar undang-undang maka proses hukum akan dikenakan terhadap mereka. Namun, berdasarkan hasil investigasi Polres Gianyar , mereka menyatakan acara di Ubud, Gianyar itu adalah bagian dari ritual keagamaan.

"Kita harus tahu bagaimana tata cara upacara keagamaan Hindu seperti apa, dan ritualnya mereka bagaimana. Apabila upacara mereka itu memang dianggap menyimpang mungkin kita kenakan pasal juga," jelasnya.

Kemudian, acara yang digelar di Bali bukan sebuah pernikahan melainkan hanya perayaan. Adapun yang melangsungkan pernikahan tersebut adalah orang Amerika dengan Indonesia.

"Mereka mengatakan bukan pernikahan melainkan perayaan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement