JAKARTA – Anggota komisi VIII Khatibul Umam Wiranu meminta warga negara asing (WNA) yang melangsungkan pernikahan sejenis di Bali beberapa waktu lalu diusir dari Indonesia.
“Kasus pernikahan sejenis bertentangan dengan asas moral kebangsaan. Untuk yang WNA, harus dideportasi alias diusir ke negara asalnya,” kata dia ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Menurutnya, Indonesia harus tetap dipertahankan sebagai jati diri bangsa yang berdaulat. Pernikahan sejenis ini sudah melanggar aturan yang berlaku sehingga tidak ada dispensasi bagi siapapun termasuk WNA untuk tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Ini negara Pancasila yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati ajaran-ajaran agama. Pelaku nikah sejenis harus diselesaikan dan diproses secara hukum. Ini sudah melanggar ajaran agama yang ada di Indonesia, juga melanggar hukum adat yang ada di Bali," ungkapnya.