Tidak hanya bagi WNA, Khatibul menegaskan, hukum juga perlu ditegakkan bagi pasangannya yang warga negara Indonesia (WNI). Menurut Khatibul yang bersangkutan harus mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak sudi ada warga negara Indonesia yang justru melegitimasi berlangsungnya kegiatan yang menyimpang. ” papar dia.
Menurut Khatibul, penegak hukum jangan sampai mengabaikan persoalan itu. Pasalnya, jika tidak ditindak, menimbulkan keinginan orang lain untuk melakukan hal yang sama.
“Bahaya jika menjadi trend di masyarakat. Sekali hukum tidak ditegakkan pasti akan terjadi lagi hal yang sama di kemudian hari," tutur dia.
(Fransiskus Dasa Saputra)