Saat diperiksa satu persatu, ternyata pemutih atau kosmetik yang akan dijual tersebut tidak memiliki keabsahan surat-surat atau perizinan. Sehingga petugas langsung melakukan penyitaan.
Menurut dia, pemutih atau kosmetik itu diduga akan dijual tanpa dilengkapi dengan izin edar. Barang tersebut juga tidak dilengkapi komposisi, tanggal kadaluarsa, efek samping, netto dan aturan pakai.
Atas tindakannya itu, pemilik 320 dus pemutih atau kosmetik diduga palsu, Daimen Linda, melanggar ketentuan yang berlaku, yakni Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Perlindungan Konsumen.
Dony menjelaskan, pelaku telah melanggar Pasal 197 juncto 106 Undang Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Fachri Fachrudin)