Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AS Puji Kebijakan UU Militer Baru Jepang

Jihad Dwidyasa , Jurnalis-Senin, 21 September 2015 |08:30 WIB
AS Puji Kebijakan UU Militer Baru Jepang
Amerika Serikat memuji Undang-undang militer baru Jepang yang mengizinkan pasukannya dikirim keluar negeri. (Foto: Reuters)
A
A
A

WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan sangat memuji kebijakan Parlemen Jepang yang mengesahkan undang-undang (UU) Militer terbarunya. Pernyataan Pemerintah AS itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS, Katina Adams.

“Kami menyambut baik upaya-upaya Jepang untuk memperkuat aliansi dengan AS dan memainkan peran yang lebih aktif dalam kegiatan keamanan regional & internasional. UU Militer terbaru Jepang sangat mencerminkan hal itu,” ujar Adams, seperti dilansir Japan News, Senin (21/9/2015).

Senada dengan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Juru Bicara Kementerian Pertahanan AS, Bill Urban, turut menyampaikan dukungan terhadap UU Militer baru Jepang.

“UU Militer terbaru Jepang mencerminkan Negeri Sakura itu selama 70 tahun telah berkomitmen terhadap perdamaian, demokrasi, serta penegakan hukum. UU itu dapat menjadi model bagi semua negara,” ucap Bill Urban.

Sebagaimana diberitakan, disaat Pemerintah AS menyatakan dukungannya terhadap UU Militer baru Jepang, Pemerintah China telah menyatakan kekhawatirannya atas disahkannya undang-undang itu.

Menurut Juru Bicara Menteri Luar Negeri China Hong Lei, UU Militer Jepang yang baru malah bertolak belakang dengan perkembangan zaman yang menjunjung tinggi pengembangan perdamaian.

Sebelumnya, keributan sempat terjadi di Parlemen Jepang setelah panel Majelis Tinggi (Upper House) menyetujui UU baru yang mengizinkan angkatan bersenjata Jepang untuk berperang dan terlibat konflik di luar negeri.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement