DENPASAR - Petugas Polda Bali memanggil sejumlah saksi ahli agama untuk menyelidiki kasus pernikahan sejenis di Ubud, Gianyar, Bali. Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto mengatakan, penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli itu.
"Apakah ada aturan keagamaan yang dilanggar, kalau nanti dalam pemeriksaan ada perspektif yang memang dianggap dalam agama ada pelanggaran, maka bisa mengarah pada pasal pidana. Seperti penistaan atau penodaan agama," ujarnya, Selasa (22/9/2015).
Polres Gianyar sudah melakukan rekontruksi terhadap kasus pernikahan sejenis di salah satu hotel di Ubud, Gianyar, pada 19 September 2015 lalu. Rekontruksi digelar supaya diketahui rangkaian adegan yang dilakukan oleh pasangan gay tersebut.
"Kita sudah melakukan rekontruksi terhadap kasus ini. Dalam rekonstruksi itu ada 23 adegan," ucap Sugeng.
Sebelumnya dikabarkan, pihak hotel menyebut pasangan itu melakukan upacara pembersihan diri atau pengklukatan, tidak ada pernikahan.
(Abu Sahma Pane)