Dalam modusnya, tersangka selalu meninggikan jumlah penerima bantuan operasional sekolah di Yayasan Al-Hakim. Padahal, kenyataan di lapangan usulan nama-nama siswa itu hanya fiktif.
"Jumlah siswa dilebihkan demi keuntungan pribadi," sambungnya.
Bahkan, kata Arjuna, sebelum penangkapan, tersangka diketahui akan melakukan perjalanan dari Tulungagung, Jawa Timur ke Tambun Kabupaten Bekasi menggunakan kereta api melalui Stasiun Kiara Condong, Kota Bandung. Hingga akhirnya petugas menangkapnya di daerah Bandung.
Tersangka sudah digelandang delapan orang penyidik dari Bandung ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tegal Gede, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kasus kami masih kembangkan," ujar Kajari Cikarang, Raden Muhamad Teguh Darmawan terpisah.
(Rizka Diputra)