Namun Adlun kemudian ditangkap dengan dakwaan pasal Undang-Undang Informasi dan Dakwaan Elektronik (UU ITE).
Dukungan untuk mahasiswa ini meningkat dengan tagar #SaveAdlun membanjir di media sosial.
Faris Bobero, koordinator gerakan #SaveAdlun mengatakan upaya ini adalah gerakan moral mengecam tindakan anggota kepolisian Ternate yang disebutkan semena-semena dalam menangani kasus Adlun.
Sejumlah dukungan dari ratusan pengguna di media sosial, termasuk akun @DamarJuniarto mengajak pengguna twitter untuk menunjukkan kepeduliannya dengan menulis.
"Mohon bantu kirim SMS ke Kapolres Ternate...agar segera bebaskan Iky (panggilan Adlun) yang dijerat polisi."