BANYUASIN - Perseteruan antara warga Desa Teluk Tenggulang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, dengan pihak perkebunan sawit PT Campang Tiga (CT) semakin memanas. Warga yang menolak wilayahnya dijadikan perkebunan sawit membakar excavator perusahaan.
Bentrok antara warga dan perusahaan sawit itu berawal pada Jumat lalu. Alat berat miliki perusahaan memaksa masuk ke perkebunan warga lalu merobohkan sejumlah tanaman untuk membuat jalan proyek. Hal itu memancing kemarahan, sehingga ratusan penduduk sekitar menghadang alat berat tersebut.
Namun sopir alat berat tetap melakukan aktivitasnya. Kemarahan warga semakin tersulut. Pengendali alat berat dipaksa turun. Kemudian alat berat itu dibakar warga hingga menghitam.
"Kami terpaksa melakukan ini, karena alat berat itu merusak kebun kami untuk dijadikannya basecamp dan bakal membuat jalan di lahan warga. Tanpa perundingan terlebih dahulu. Saya kira hal yang wajar, sama seperti bila ada orang lain yang ingin merusak rumah kita sendiri, sudah sepatatunya kita cegah," aku seorang warga desa, Haryanto, Minggu (10/4/2015).
Rencananya, perusahaan tersebut akan membabat kebun warga dari Dusun III Desa Teluk Tenggulang sampai ke Desa Mukut. "Kalau lebarnya sekitar 30 meter panjangnya kami tidak tahu, pastinya puluhan kilo meter," katanya.
Ditambahkan Dwi (30) warga desa sama, sebelum terjadinya bentrok, persoalan ini sudah dilaporkan ke pemerintah daerah, baik Bupati melalui Tapem sampai ke DPRD Banyuasin melalui Komisi I. Namun, belum ada titik temu.
"Saat situasi masih panas, tiba-tiba alat berat datang, langsung merusak lahan kami. Hal ini membuat emosi kami tak terkontrol hingga terjadilah insiden itu," katanya.
Saat ini, alat berat yang terbakar sudah diberi garis polisi. Sayangnya, sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian belum bisa berkomentar.
Wakil Ketua II DPRD Banyuasi Heriyadi mengatakan, persoalan itu jangan dibiarkan berlarut, karena dikhawatirkan menimbulkan konflik yang lebih besar. "Jangan sampai tragedi di Limbang Jaya OKI atau kisah Salim Kancil terjadi di sini," ungkapnya.
Pemerintah dan legislatif sebelumnya telah menengahi kasus ini, tapi masih belum menemukan titik temu. Salah satu jalan yakni membawa kasus tersebut ke ranah hukum, untuk membuktikan siapa pemilik lahan sebenarnya.
"Bagi warga yang merasa memiliki lahan, segeralah urus surat menyeruratnya, itu dibutuhkan untuk alat bukti kepemilikan. Pihak perusahaan juga harus bijak, jangan langsung serobot sebelum kasus ini mendapatkan keputusan hukum tetap," katanya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.