Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum BW

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2015 |13:25 WIB
DPR: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum BW
Bambang Widjojanto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kalangan aktivis mendesak ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan kasus dengan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Junimart Girsang justru mengeluhkan sikap para aktivis tersebut. Pasalnya, berkaitan dengan penegakan hukum tidak ada orang yang bisa mengintervensi hukum, sekalipun seorang Kepala Negara.

"Presiden tidak bisa diintervensi. Kalau itu dilakukan akan jadi preseden buruk, biarlah tunggu di persidangan. Tidak relevan juga Presiden mengintervensi hukum," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengaku para aktivis telah memberikan contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, dengan cara meminta ke Presiden Jokowi untuk agar Jaksa Agung HM Prasetyo bisa mengeluarkan SP3.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement