Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum BW

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2015 |13:25 WIB
DPR: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum BW
Bambang Widjojanto (Foto: Okezone)
A
A
A

"Harusnya berikan contoh baik pada polisi dan Kejaksaan supaya mantap," katanya.

Bambang Widjojanto Ngecat Pos Polisi

Sebelumnya, sebanyak 70 orang akademisi meminta Presiden Jokowi mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan kasus Bambang Widjojanto (BW). Kasus Wakil Ketua KPK nonaktif itu dinilai tak pantas masuk ke pengadilan.

Para akademisi memiliki 3 alasan proses hukum ‎BW tidak perlu dilanjutkan. Pertama, saat disangkakan, BW berstatus advokat. Kedua, Peradi telah memutuskan tindakan yang dilakukan BW sebagai pelanggaran kode etik, bukan pidana. Ketiga, Ombudsman RI menyatakan perkara tidak didahuli oleh proses penyelidikan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement