Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Revisi UU Belum Waktunya Dilakukan

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2015 |22:41 WIB
KPK: Revisi UU Belum Waktunya Dilakukan
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah Fraksi DPR telah berinisiatif mengajukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masuk dalam Prolegnas 2015. Pembahasan draft RUU KPK telah dilakukan di Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menilai, revisi UU KPK belum tepat dilakukan untuk saat ini, serta tak kondusif jika tetap dipaksakan.

"Perubahan UU KPK untuk saat ini belum waktunya dan tidak kondusif," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (6/10/2015).

Menurut pakar hukum pidana ini, jika perubahan atas UU KPK tersebut tetap dilanjutkan maka akan berdampak mengancam eksistensi lembaga antirasuah tersebut dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Selain berdampak terhadap eksistensi KPK, iklim politik juga masih belum jelas arah dan tujuan revisi ini," tegasnya.

Indriyanto merasa heran mengetahui upaya para legislator yang berinisiatif melakukan rencana perubahan UU KPK. Mengingat, selain belum mengetahui ada revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo sudah tegas menolak melakukan revisi payung hukum lembaga antikorupsi ini.

"Kami belum tahu ada Revisi UU KPK versi dari inisiatif DPR. Bahkan Presiden kan sudah menolak untuk melakukan perubahan maupun revisi UU KPK," tukasnya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement