Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi Undang-Undang Amputasi Kewenangan Khusus KPK

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2015 |11:23 WIB
Revisi Undang-Undang Amputasi Kewenangan Khusus KPK
Plt KPK Indriyanto Seno Adji (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Menurutnya, jika RUU tetap diajukan revisi maka hal itu akan mengamputasi kewenangan KPK sebagai lembaga institusi publik.

Plt Ketua KPK

"Revisi belum tepat dilakukan saat ini. Apalagi dengan iklim politik sekarang ini akan berdampak kepada eksistensi KPK. Revisi ini tegas dan jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution. KPK itu memiliki basis kekhususan kelembagaan baik dari struktur, kewenangan, baik struktur, kewenangan, maupun teknis ketentuannya," tutupnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement