Jika uang dari luar negeri, misalnya bisa didapatkan, itu diyakini akan mengurangi kebutuhan untuk berutang ke luar negeri. Pengampunan dijadikan cara untuk memuluskan pengembalian uang negara.
"Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," sebutnya.
Meski begitu, Hendrawan menegaskan bahwa kejahatan seperti terorisme, human trafficking dan narkoba tidak masuk dalam pasal ini.
(Rizka Diputra)