Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Rancang Undang-Undang untuk Ampuni Koruptor

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2015 |11:38 WIB
DPR Rancang Undang-Undang untuk Ampuni Koruptor
Hendrawan Supratikno (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Paripurna HUT DPR

Jika uang dari luar negeri, misalnya bisa didapatkan, itu diyakini akan mengurangi kebutuhan untuk berutang ke luar negeri. Pengampunan dijadikan cara untuk memuluskan pengembalian uang negara.

"Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri," sebutnya.

Meski begitu, Hendrawan menegaskan bahwa kejahatan seperti terorisme, human trafficking dan narkoba tidak masuk dalam pasal ini.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement