JAKARTA - Perkara yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) hingga kini masih berpolemik. Di tengah desakan mengenyampingkan perkara (deponering), Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti justru bersikukuh agar kasus itu sampai ke pengadilan.
"Tentu Polri berharap (sampai ke pengadilan-red) karena kita yang menyidik, supaya ada kepastian. Kita berharap supaya bisa dilanjutkan ke proses peradilan," kata Badrodin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dengan begitu, Badrodin menyatakan, pengadilan akan memutuskan apakah BW benar bersalah atau tidak dalam kasus dugaan mengarahkan saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.
"Kalau tidak diajukan ke pengadilan, tentu posisinya menggantung, ada yang mengatakan bersalah, ada yang mengatakan tidak," ungkapnya.
Perihal adanya usulan dari berbagai pihak agar kasus BW dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dirinya menyerahkan kepada pihak Kejaksaan selaku pemegang wewenang.
"Bukan setuju atau tidak setuju. Karena itu sudah kewenangan jaksa. Darimana kita bilang enggak setuju. Kan tadi saya bilang, Polri mengharapkan itu dibawa ke pengadilan," tegas Badrodin.
(Rizka Diputra)