Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Ngotot Dorong Kasus BW hingga ke Pengadilan

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2015 |19:22 WIB
Kapolri <i>Ngotot</i> Dorong Kasus BW hingga ke Pengadilan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (Foto: Dok. Antara)
A
A
A

JAKARTA - Perkara yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) hingga kini masih berpolemik. Di tengah desakan mengenyampingkan perkara (deponering), Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti justru bersikukuh agar kasus itu sampai ke pengadilan.

"Tentu Polri berharap (sampai ke pengadilan-red) karena kita yang menyidik, supaya ada kepastian. Kita berharap supaya bisa dilanjutkan ke proses peradilan," kata Badrodin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Dengan begitu, Badrodin menyatakan, pengadilan akan memutuskan apakah BW benar bersalah atau tidak dalam kasus dugaan mengarahkan saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam.

"Kalau tidak diajukan ke pengadilan, tentu posisinya menggantung, ada yang mengatakan bersalah, ada yang mengatakan tidak," ungkapnya.

Bambang Widjojanto Sambangi Komnas HAM

Perihal adanya usulan dari berbagai pihak agar kasus BW dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dirinya menyerahkan kepada pihak Kejaksaan selaku pemegang wewenang.

"Bukan setuju atau tidak setuju. Karena itu sudah kewenangan jaksa. Darimana kita bilang enggak setuju. Kan tadi saya bilang, Polri mengharapkan itu dibawa ke pengadilan," tegas Badrodin.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement