Berdasarkan data yang diperoleh di Mapolres, di Hotel Balanipa, dua pasangan muda-mudi yang terjaring adalah Adam (31) bersama pasangannya Ani (27), dan Oca (31) bersama Kiki (29). Sementara, di penginapan Balanipa, tiga pasangan yang terjaring adalah Hendrik (22), bersama Rista (20); Bambang bersama pasangannya Ina, serta satu pasangan anak di bawah umur yang diketahui berinisial T dan N.
“Ya, ada lima pasang. Empat pasangan ini ada yang bekerja sebagai pegawai, swasta dan pelajar. Sementara, satu pasangan juga berstatus pelajar dan di bawah umur,” beber Agoeng.
Perwira dua melati ini menambahkan, kelima pasangan yang terjaring razia tersebut telah dibebaskan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan hukuman berupa sanksi sosial agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka bebas, tapi tetap wajib lapor selama satu bulan,” tandasnya.
Dia berharap, hal tersebut bisa menjadi pelajaran kapada para pemuda dan pemudi, terutama yang belum memiliki status suami istri yang sah untuk tidak melakukan hal yang serupa.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.