Romli juga menilai, KPK salah mengenai satu alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau cukup dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"LHA PPATK bukan alat bukti, melainkan bahan bukti material (material evidence) awal untuk penetapan tersangka. LHA PPATK tidak bersifat pro-justitia dan masih harus diperlukan alat bukti lainnya, untuk memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai KUHAP," beber Romli.
Guru Besar Universitas Padjajaran itu menduga, keraguan pemerintah merevisi UU KPK karena terlalu serius dalam menanggapi isu pelemahan KPK.
"Keputusan hasil rapat terbatas Presiden dan petinggi hukum termasuk KPK bukan salah, melainkan keliru dalam memahami perkembangan situasi KPK, baik internal mau pun eksternal dan terlalu berlebihan menanggapi jargon pelemahan KPK," tegasnya.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.