JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama pada Pasal 42, di mana KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam sebuah kasus.
Menurut JK, lembaga antirasuah tersebut juga bisa salah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karenanya, tidak adil jika Kepolisian dan Kejaksaan Agung Bisa mengeluarkan SP3, namun KPK malah tidak.
"Seperti SP3, kenapa SP3? Ya kan orang KPK kan manusia biasa bisa salah, contohnya juga AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) minta SP3 juga, masa ketua KPK minta SP3 tapi KPK tidak bisa, tidak adil kan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar juga menilai kelanjutan revisi UU KPK ada di tangan DPR. Karena maksud revisi itu lebih pada tataran teknis bukan prinsip dalam pemberantasan korupsi.