3. Kemudian pada Pasal 13, KPK hanya boleh menyelidiki kasus dengan total kerugian nagara di atas Rp50 miliar. Sedangkan di bawah Rp50 miliar kasus korupsi diserahkan ke pihak kepolian dan Kejaksaan Agung.
4. Kemudian dalam Pasal 14, disebutkan KPK jika akan melakukan sadapan harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.
5. Lalu di Pasal 42, KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam satu kasus.
6. Kemudian Pasal 52, jika KPK ingin melakukan penyelidikan kasus maka harus memberitahukan ke pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung, agar tidak tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi.
(Fiddy Anggriawan )