Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK Setuju KPK Punya Kewenangan Terbitkan SP3

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2015 |16:28 WIB
JK Setuju KPK Punya Kewenangan Terbitkan SP3
Wakil Presiden Jusuf Kalla (foto: Antara)
A
A
A

"(Revisi UU KPK) tergantung DPR, namun maksud revisi itu lebih mengenai teknis (pemberantasan korupsi)," tuturnya.

Sekadar informasi, Baleg DPR mulai membahas mengenai RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan KPK.

Berikut ini, pasal-pasal yang akan di revisi oleh KPK.

1. Dalam Pasal 4, KPK tidak lagi melakukan pemberantasan korupsi, melainkan hanya bisa melakukan pencegahan.

2. Pasal 5, KPK dibatasai umurnya, yakni hanya 12 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement