"(Revisi UU KPK) tergantung DPR, namun maksud revisi itu lebih mengenai teknis (pemberantasan korupsi)," tuturnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR mulai membahas mengenai RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan KPK.
Berikut ini, pasal-pasal yang akan di revisi oleh KPK.
1. Dalam Pasal 4, KPK tidak lagi melakukan pemberantasan korupsi, melainkan hanya bisa melakukan pencegahan.
2. Pasal 5, KPK dibatasai umurnya, yakni hanya 12 tahun.