Menurut Ical, dari laporan yang disampaikan petinggi KMP di DPR ditemukan bahwa rencana revisi UU KPK tersebut berasal dari usulan pemerintah, dan harus diketahui oleh publik. Atas dasar itu, kata Ical, Ketua DPR RI Setya Novanto sudah mengirim surat kepada pemerintah untuk memberikan jawaban atau klarifikasi terkait usulan tersebut.
"Untuk teks amnesti memang belum masuk prolegnas, tapi itu juga keinginan pemerintah, karena masalah keuangan negara masih belum baik, supaya masyarakat juga ketahui bahwa itu penting bagi pemerintah," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, KMP meminta pemerintah untuk segera memaksimalkan penanganan bencana asap yang hingga kini belum selesai.
"Juga soal kejadian kekerasan kepada anak, itu perlu penguatan aturannya, selanjutnya penanganan masalah haji yang begitu besar makan korban," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.