Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Rumah Ibadah di Aceh Singkil Dibongkar Petugas

Salman Mardira , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2015 |20:10 WIB
  10 Rumah Ibadah di Aceh Singkil Dibongkar Petugas
foto: Illutrasi Okezone
A
A
A

BANDA ACEH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai membongkar 10 rumah ibadah yang didirikan tanpa izin, di Kabupaten Aceh Singkil. Pembongkaran ini sesuai dengan kesepakatan bersama para pihak sebelumnya.

Petugas baru merubuhkan tiga rumah ibadah di Kecamatan Suro. Masing-masing Gereja Katolik di Desa Mandumpang, Gereja Misi Injil Indonesia (GMII), dan Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Siompin.

"Pembongkarannya aman lancar. Bangunannya memang tidak ada izin," kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Singkil, Abdullah saat dihubungi Okezone, Senin (19/10/2015).

Gereja yang dibongkar tersebut ketiganya berbentuk bangunan semi permanen. Petugas merubuhkan bangunan itu dengan palu dan linggis. Pembongkaran ini dikawal ketat kepolisian dan disaksikan oleh sejumlah warga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement