10 rumah ibadah tanpa izin itu sudah sepakat dibongkar, setelah rapat bersama unsur Muspida, forum kerukunan umat beragama, ormas serta tokoh-tokoh masyarakat, pada 12 Oktober 2015. Pembongkarannya dilakukan bertahap mulai hari ini hingga sepekan ke depan.
Sementara itu, 13 gereja lain yang belum ada izin pendiriannya disepakati agar mengurus izin resmi ke pemerintah dalam tenggat waktu enam bulan. 10 rumah ibadah yang sepakat dibongkar itu masing-masing tersebar di Kecamatan Suro, Simpang Kanan, Danau Paris, dan Gunung Meriah.
Kata dia, pihaknya akan melanjutkan pembongkaran tujuh bangunan yang tersisa. "Kami belum tau lokasi (pembongkaran-red) untuk besok, masih tunggu arahan pimpinan," sebutnya.
Sebelumnya, aksi pembongkaran paksa rumah ibadah dilakukan massa menamakan diri Pemuda Peduli Islam (PPI) di Aceh Singkil pada 13 Oktober lalu, berakhir rusuh. Seunit gereja dibakar, seorang warga tewas. Empat lainnya luka-luka.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.