JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu kembali menunjukkan kegeramannya kepada Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, terkait berbagai kebijakan yang dibuatnya. Masinton bahkan menyebut Lino sebagai pengumbar kebohongan yang pantas untuk dibenci.
"Banyak yang kemudian ini diklaim prestasi, dengan ambisinya mengobankan aset strategis. Saya benci Lino! Bukan orangnya, tapi apa yang telah dibuatnya selama ini," sebut Masinton di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Anggota Pansus Pelindo II itu mengecam tak ada kebenaran yang disampaikan oleh Lino selama ini. Bahkan, kebohongan yang ditunjukkannya itu sudah melewati batas.
"Apa yang ditampilkan itu kebohongan, semuanya bohong. Aku mau minta satu saja yang dia benar. Aku enggak yakin ada. Semua bohong, 10 yang dia sajikan, 11 bohong," ucap Masinton.
Alasan kegeraman Masinton adalah soal perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan kepada PT Hucthison Hongkong. Bahkan, perusahaan asing itu dianggap sudah membuat skenario untuk perpanjangan kontrak tersebut.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 dengan tegas memisahkan fungsi regulator dengan operator, berbeda dengan UU sebelumnya yang menyebut bahwa Pelindo II bertindak sebagai regulator sekaligus operator.
"Saat ini Pelindo hanya operator dan regulatornya pemerintah. Dalam perpanjangan kontrak, ada rekayasa yang sistematis," katanya.
Lebih jauh Lino dianggapnya blunder ketika menjadikan opini dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai alasan untuk membenarkan perpanjangan kontrak. Padahal, legal opinion tidak bisa menjadi dasar untuk mengesahkan kegiatan koorporasi seperti Pelindo.
"Namun legal opinion ini malah jadi dasar dan digunakan untuk menyurati Menhub, Menteri BUMN, dan ke Komisi VI, padahal bukan dasar hukum dan tidak bersifat mengikat," beber Masinton.
Sayangnya, Lino tetap keukeuh dengan menjadikan opini Jamdatun itu sebagai pegangan hukum. "Dan di media Lino kata kalau mau menolak lawan saja kejaksaan. Opini itu dijadikan tempat berlindung mereka-mereka yang sebagai pejabat atau direksi di BUMN. Legal opinion dijadikan perbuatan melawan UU," tutupnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.