Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Pelanggaran Kapolrestabes Bandung Dilaporkan ke Kapolri

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2015 |23:57 WIB
Dugaan Pelanggaran Kapolrestabes Bandung Dilaporkan ke Kapolri
Polri (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol dilaporkan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti oleh kuasa hukum Sugeng Nugroho, Poltak Hutadjulu. Perlaporan terkait dengan kasus penipuan dalam perjanjian jual beli.

Laporan tersebut bermula dari pelaporan Siera Yohan Lumanto yang merasa ditipu Sugeng Nugroho dan Rudy Gunawan ke Polrestabes Bandung. Kata Poltak, yang lebih mengherankan, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Yoyol bisa mengurusi permasalahan tersebut. Padahal, persoalannya ada di Yogyakarta.

"Saya juga heran, masalah yang dilaporkan terkait jual beli Condotel The Malioboro Heritage Yogyakarta yang mana proses pembangunan sebagaimana disepakati bersama, akan dilakukan serah terima unit pada Desember 2016. Ini kok Kapolrestabes Bandung yang menangani, klien kami di Jakarta, masalah di Yogyakarta, ini ada apa?," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Di tambah pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya, sambung Poltak, prosesnya begitu cepat. Pada awal Juni 2015 diperiksa sebagai saksi, kemudian mendapat surat panggilan lagi 15 September 2015 yang dikirim pada 16 September, dan mesti datang pada 17 September.

"Jangka waktu pemanggilan sebagai tidak cukup waktu tiga hari, hal tersebut bertentangan dengan peraturan Kapolri Pasal 27 Ayat (1) dan (3) Nomor 14 Tahun 2012," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement