Menurut Poltak, Polrestabes Bandung tak berwenang menetapkan para pemohon sebagai tersangka. Sebab, perjanjian jual beli 2 unit Condotel senilai Rp3 miliar itu dilakukan di luar Bandung. Jual beli sedianya dilakukan di Jakarta.
Untuk itu, Poltak selaku kuasa hukum melaporkan persoalan tersebut melalui surat yang dikirim ke Kapolri dengan tembusan Wakapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Karo Wasidik dan Dirtipidum.
"Sehingga permasalahan ini kami laporkan ke Kapolri, permohonan perlindungan hukum atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak berdasarkan hukum terhadap klien kami," pungkasnya.
Ketika dianalisa dari aspek hukum terkait tindakan Kombes Yoyol, pakar hukum Andi Hamzah menilai tindakan tersebut salah. Pasalnya, locus delicti dari persoalan tersebut bukan berada di Bandung.
"Itu salah, kok bisa begitu? Tidak seharusnya seperti itu. Locus delicti-nya kan bukan di Bandung, mengapa harus Kapolrestabes Bandung yang mengurusi itu," ujar Andi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.