Sementara itu, Alfonso mengemukakan, pihaknya telah mengadukan persoalan dialami kliennya itu ke Divisi Propam Mabes Polri. Ia berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan.
"Kami meminta kepada Kapolri dan Kabareskrim agar berkas perkara kasus yang dilaporkan klien kami, tidak dilakukan SP3 kembali dan segera dikirimkan ke Kejaksaan agar segera P21," tuturnya.
Alfonso menceritakan kasus ini berawal dari transaksi jual beli BCC Hotel dengan taksiran Rp400 miliar. Karena tak kunjung membayar, Conti akhirnya melaporkan Tjipta ke Bareskrim. Dalam perjalanannya Dit Pidum menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana. Sementara Dit Pideksus yang mendapat limpahan perkara dari Pidum justru menilai kasus ini adalah perdata.
Sementara itu, Conti mengungkapkan saat ini Tjipta telah menguasai BCC Hotel secara fisik dan bahkan melibatkan keluarganya untuk menduduki posisi strategis di hotel tersebut.
(Awaludin)