"Kalau ada pesawat asing ya tahan, enggak boleh terbang dan minta alasannya kenapa terbang di wilayah Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer VI/Mulawarman Kolonel Inf Andi Gunawan menegaskan bahwa TNI AU telah melakukan operasi pendaratan paksa pesawat kecil jenis Propeller First Engine Cessna bernomor lambung N96706 yang dipiloti Letnan Kolonel James Patrick Murphy di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, Senin 9 November, pukul 14.31 Wita.
Ia menjelaskan, operasi penurunan paksa pesawat itu dilakukan menggunakan dua pesawat Sukhoi milik TNI Angkatan Udara dari Komando Pertahanan Udara Nasional Skuadron Makassar dengan pilot Mayor Penerbang Anton Pallaguna dan Mayor Penerbang Baskoro.
Dia terbang dari Hawai ke Filipina dan rencananya menuju Singapura. Namun tertangkap radar, karena melanggar batas wilayah udara Indonesia.
Kini, untuk sementara, pilot tersebut harus menjalani pemeriksaan oleh TNI AU di Lanud Tarakan, Kalimantan Utara. TNI AU juga belum melakukan penahanan kepada James Patrick Murphy.
(Fahmi Firdaus )