Para sopir ini juga menuntut Dishubkominfo Kota Padang, nama pemilik mobil harus dicantumkan di BPKB jika bergabung dengan Koperasi. Dishub menertibkan parkir di pinggir jalan yang menyebabkan kemacetan, dan menghalangi penumpang naik angkot.
"Kita juga menuntut agar angkot PO Indra tidak memasuki jalur Siteba-Jalan Gajah Mada dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Organda aktif memindahkan izin dari pemilik ke koperasi dan perusahaan, kemudian kita meminta tidak ada tambahan angkot baru atau peremajaan, kemudian Trans Padang tidak mobil masuk dalam trayek angkot," sambungnya.
Meski aksi tersebut sempat menelantarkan ratusan penumpang di Kota Padang, tetap tidak ada solusi yang diterima dari DPRD Padang.
(Awaludin)