Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Rizal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya, berjasa menyukseskan SEA Games ke-26 di Palembang," tutur Hakim Sutio.
Seperti diketahui, vonis untuk Rizal ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, Rizal dituntut pidana lima tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.