Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Akan Panggil TNI AU Terkait Pembelian Helikopter

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 27 November 2015 |18:18 WIB
  DPR Akan Panggil TNI AU Terkait Pembelian Helikopter
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

"Menurut aturan UU tidak bisa pemerintah beli heli dari luar. Kalau beli TNI AU harus izin Presiden, Presiden perlu bikin Perppu sebagai landasan hukum untuk beli heli dari asing," sambungnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pembelian helikopter dari luar negeri telah melanggar undang-undang, kecuali bila TNI AU membeli pesawat tempur yang Indonesia belum mampu untuk memproduksinya.

Pelanggaran yang dimaksud Hasanuddin, yakni dilanggarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 yang telah dilengkapi aturan pelaksanaan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014, tentang mekanisme imbal dagang dalam pengadaan peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.

"Diundang-undang, TNI AU harus beli helikopter dari PT Dirgantara Indonesia," tegasnya.

Untuk diketahui, Helikopter AW-101 dibuat oleh AgustaWestland, produsen helikopter Inggris yang bermarkas di Italia. Sedangkan PTDI berpengalaman memproduksi helikopter sejenis, seperti EC 725 Cougar yang merupakan generasi terbaru Super Puma versi militer.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement