Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Ditunda, Mandra: Saya Happy

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 30 November 2015 |20:28 WIB
Sidang Ditunda, Mandra: Saya <i>Happy</i>
Direktur PT Viandra Production, Mandra (foto: Okezone)
A
A
A

"Ya ditunda sampai hari Rabu besok, alasannya ditunda karena belum siap (materi gugatan)," katanya.

Sekedar informasi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negara ini.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement