Seperti diketahui, mantan anggota DPR RI tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Uang hasil korupsi yang dimaksud yakni terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar. Rincian saham terdiri atas Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan upah sebesar Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Karena itu, Nazar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Fiddy Anggriawan )