JAKARTA - Kapolrestro Jaktim, Kombes Pol Umar Faroq memastikan, pihaknya membekuk tiga tersangka atas kasus penjualan ayam tiren Pasar Klender, Jakarta Timur. Ketiganya ialah Supardi alias Pardi, Sugiyono, dan Deni.
"Kasus ini dalam penyelidikan kita," ujar Umar kepada awak media, Selasa (15/12/2015).
Umar menegaskan, pihaknya masih mengembangkan perkara penjualan ayam tiren termasuk menyelidiki siapa yang menyetok ayam tiren kepada pelaku.
Atas perbuatannya pelaku terancam lima tahun penjara. "Untuk tiga pelaku kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek dua gudang penyimpanan ayam tiren di Jalan Rawa Sumur, Kawasan Industri Pulogadung (KIP) Jakarta Timur.
Ayam tersebut disimpan dalam plastik yang telah dibekukan. Kedua gudang yang terpisah sekira 10 meter itu pun langsung mengeluarkan aroma busuk yang menyengat. Usai mengambil sampel dan melakukan olah TKP, para tersangka lantas digiring ke Mapolsek Cakung.
(Susi Fatimah)