Larangan bagi para warga muslim yang merayakan Natal, meliputi menyalakan lilin, membuat dekorasi Natal, memajang pohon Natal, menyanyikan lagu-lagu Natal, mengenakan pakaian Sinterklas, hingga mengucapkan selamat Natal.
Larangan ini juga didukung para ulama Brunei. “Beberapa orang mungkin berpikir bahwa aturan ini bukan hal penting dan tak semestinya dipermasalahkan,” ungkap pernyataan para ulama Brunei.
“Tapi sebagai muslim, kita harus menjaga iman Islam kita dari pengaruh perayaan agama lain,” tandas pernyataan tersebut.
(Randy Wirayudha)