BANDAR SERI BEGAWAN – Jika di Indonesia seruan haram untuk para muslim ikut merayakan Hari Natal dilayangkan sebagian ormas Islam, di negara tetangga, Brunei Darussalam lebih menegaskan hal serupa dengan ancaman hukuman penjara.
Penguasa Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, menitahkan larangan via Kementerian Agaman Brunei, di mana warga muslim Brunei diharamkan untuk merayakan Natal. Jika dilanggar, maka warga Brunei bakal dijatuhi hukuman lima tahun bui.
Sementara untuk warga non-muslim yang merayakan Natal, diperbolehkan menggelar perayaan, hanya di tengah-tengah komunitas non-muslim. Mereka juga dilarang mengundang warga muslim ke perayaan Natal.
“Pelaksanaan aturan ini dimaksudkan untuk mengontrol perayaan Natal yang berlebihan dan terbuka yang bisa merusak akidah di komunitas muslim,” terang Menteri Agama Brunei, Awang Badaruddin, dikutip Daily Mail, Selasa (22/12/2015).