Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Poker

Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Poker
Gelapkan uang perusahaan untuk judi Poker (Ilustrasi: Dok. Okezone.com)
A
A
A

KOTAJAMBI - Seorang pemuda, Edi Hartono (21) warga RT 03 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur. Edi harus berurusan dengan kepolisian karena menggelapkan uang perusahaan bernilai ratusan juta rupiah milik perusahaan CV Abadi karena digunakan untuk judi Poker.

Edi yang yang diketahui bekerja selama lima bulan di kantornya yang bertugas sebagai sales sekaligus merangkap depkolektor tersebut tidak pernah menyetorkan uang milik perusahaan yang telah dibayarkan oleh para konsumen.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol M Jalaluddin melalui Katim Riksa III, Bripka Sulistiyo mengatakan, pelaku diringkus setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan. Pelaku diringkus petugas di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan uang milik perusahaan tersebut dipakai untuk judi online.

"Pelaku kita kenakan pasal 372 atau 374 penggelapan dalam jabatan ancaman maksimal 5 tahun, dari hasil pemeriksan pelaku melakukannya sendirian," bebernya singkat, Selasa (29/12).

Sementara, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkannya bernilai Rp 110 juta tersebut saat ini tidak ada sisa lagi karena digunakan untuk bermain judi Poker.

"Total uang perusahaan yang aku pakai buat judi online Rp. 110 juta. Pernah menang 2 kali, Rp 25 juta dan Rp 32 juta. Tapi duitny habis semua, Gaji aku sebulan Rp. 5 juta ditambah insentif total Rp. 7 juta. Gaji sama duit perusahaan yang aku gelapkan habis semua buat judi Poker," katanya.

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement