"Kami punya bukti penobatan Hario Bimo sebagai Paku Alam tidak sah, dan itu akan kami gunakan dalam proses gugatan," ujarnya.
KPH Wiroyudo menambahkan, akan menyampaikan keberatannya secara detail dalam materi gugatan yang akan dilayangkan. "Tunggu saja, akan kita sampaikan faktanya kepada publik, jika saatnya tepat," lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya menjamin tidak akan ada gangguan dalam prosesi jumenengan yang rencanan akan dilakukan, Kamis 7 Januari 2016. "Kami orang terpelajar, tidak usah parno, kami juga bukan preman, dan dipastikan tidak akan mengganggu prosesi," ucapnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)