"Penghitungan kerugian negara terus berjalan, jumlah itu belum final. Masih kita hitung bersama BPKP," tambahnya.
Tidak hanya itu, penetapan tersangka dalam kasus ini terus berkembang, tidak hanya selesai di Asep Hilman. Penyidik menetapkan status tersangka kepada Asep Hilman berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015, dan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau tersangka juga enggak sampai di yang bersangkutan saja. Masih berkembang untuk penambahan tersangka," katanya.
(Arief Setyadi )