Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Kajati Belum Tahan Kadisdik Jabar

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2016 |03:28 WIB
Alasan Kajati Belum Tahan Kadisdik Jabar
Korupsi (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

"Penghitungan kerugian negara terus berjalan, jumlah itu belum final. Masih kita hitung bersama BPKP," tambahnya.

Tidak hanya itu, penetapan tersangka dalam kasus ini terus berkembang, tidak hanya selesai di Asep Hilman. Penyidik menetapkan status tersangka kepada Asep Hilman berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015, dan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau tersangka juga enggak sampai di yang bersangkutan saja. Masih berkembang untuk penambahan tersangka," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement