Terkait pernyataan Kuasa Hukum Angie, Rudy Alfonso, yang menganggap putusan MA tersebut masih dirasa tidak adil. Sebab, hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin selama tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Angie.
Menanggapi hal itu, Jack Yanda menegaskan, kini bukan saatnya Angie membanding-bandingkan dirinya dengan terdakwa lain meski kasus yang menimpanya sama. Sebab, vonis hakim itu memiliki pertimbangan yang berbeda.
"Sekarang itu, dia (Angie) tidak perlu lagi membandingkan. Banyak sekali yang tidak adil, macam Rio Capella yang dihukum ringan. Potongan dua tahun untuk Angie sudah menguntungkannya. Harusnya bersyukur," tuturnya.
Seperti diketahui, pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta. Namun, dalam putusan PK, Angie divonis 10 tahun dengan uang yang disita berkurang menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta.
(Fiddy Anggriawan )