Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Pengolahan Minyak Mentah

Arie Yoenianto , Jurnalis-Jum'at, 08 Januari 2016 |22:14 WIB
Polisi Gerebek Pengolahan Minyak Mentah
Polisi saat gerebek home industri minyak mentah (foto: Aire/Sindo)
A
A
A

"Minyak mentah itu didapatkan dari Cepu. Setelah dioplos dengan BBM jenis lain, minyak mentah tersebut berubah menjadi jenis minyak tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Iwan Heri Purwanto, Jumat (8/1/2016).

Kata dia, hasil olahan minyak tanah tersebut dijual kepada pengecer di wilayah sekitar dengan harga Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per liter. Harga eceran ini lebih murah dari yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14 ribu per liter.

"Para tersangka menjualnya dengan harga lebih murah dari harga pasar, selisih Rp2 ribu-Rp3 ribu per liternya," pungkasnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan asal muasal dan pemasok minyak mentah tersebut. Pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis minyak mentah dan bahan oplosan yang digunakan para pelaku. Hasil uji laboratorium tersebut akan digunakan sebagai salah satu bukti untuk menjerat tersangka.

Atas perbuatannya kelima tersangka tersebut, mereka dijerat Pasal 52, 53 dan 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas. Para tersangka ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp30 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement