Persyaratan pengisian jabatan Wakil Gubernur, kata dia cukup banyak. Mulai dari riyawat hidup, pendidikan, kelakuan baik, dan lainnya. Namun, hal itu tidak menjadi kendala karena sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita juga persiapkan syarat-syaratnya, itu semua masalah teknis, saya kira tidak ada masalah karena sesuai alurnya," jelasnya.
Sebagai informasi, DPRD DIY akan memberi surat pemberitahuan kepada Puro Pakualaman Yogyakarta perihal calon wakil kepala daerah. Puro Pakualaman membalas dengan membawa syarat yang berlaku.
Kemudian, DPRD mengelar rapat Pansus untuk mengesahkan KGPAA Paku Alam X menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY. Hasil rapat itu dikirim ke Kemendagri untuk diproses. Selanjutnya, Kemendagri mengesahkan dan melakukan pelantikan untuk masa jabatan tertentu.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))