MALANG - Bingkai Gembok cinta ala Paris yang dipasang di Jalan Veteran, Kota Malang, Jawa Timur, belum genap sebulan, namun keberadaannya sudah mulai populer di kalangan anak muda. Ini terjadi, karena keberadaan gembok cinta tersebut di tempat strategis, tepat berada di kawasan mal dan kawasan kampus yang cukup terkenal.
Awalnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang sebagai penggagas gembok cinta ala Paris itu berharap keberadaannya mampu menjadi objek menarik. Gembok cinta bernuansa pink tersebut diharapkan juga memperkaya taman tematik. Namun fakta yang ditemui di lapangan justru menimbulkan pro kontra dan menjadi kontroversi.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang pun harus mengeluarkan statement-nya. MUI menganggap bingkai gembok cinta itu berpotensi menggiring generasi muda ke arah negatif. "Saya sudah mendapat laporan sekitar sepekan lalu dan keberadaan gembok cinta itu mengakrabkan anak-anak muda kita dengan budaya barat," kata Ketua MUI Kota Malang Baidlowi Muslich.
Ia menilai tujuan dibuatnya taman dan bingkai gembok cinta tersebut tidak jelas dan cenderung meresahkan masyarakat, terutama para orangtua. "Kami memang belum meninjau secara langsung bagaimana bentuk dan kondisi gembok cinta itu. Namun berdasarkan laporan masyarakat, keberadannya seolah mendukung budaya barat, apalagi lokasinya juga di kawasan pendidikan," ucapnya.
Menurut dia, jika keberadaan bingkai gembok cinta itu tidak diubah, akan merusak citra Kota Malang sebagai kota pendidikan, apalagi Kota Malang juga mengikrarkan diri sebagai Kota Bermartabat. Oleh karena itu, keberadaan gembok cinta itu akan merusak citra sebagai Kota Pendidikan dan Kota Bermartabat.
Selain MUI, kritikan pedas dan penolakan terhadap keberadaan gembok cinta itu juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim simpul Malang. Walhi menilai pemasangan gembok cinta tersebut sebagai bentuk pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertamanan dan Dekorasi Kota.
Juru bicara Walhi Purnawan D Negara, mengatakan dalam ketentuan peraturan itu (Perda), setiap badan atau orang dilarang merusak taman. "Taman yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh dirusak siapapun, begitu amanat Perda itu," kata Purnawan.