Ia mengakui, sempat muncul keraguan publik kepada Dirjen Pajak terkait dugaan upaya masif untuk menghentikan pengembalian atas permohonan restitusi pajak. Itu diduga dilakukan secara diam-diam agar tidak semakin memengaruhi jumlah minimnya pajak yang terkumpul.
"Karena, kalau sampai resitusi pajak dicairkan pada tahun 2015 maka hal itu cenderung akan semakin menambah minus target pajak sesuai APBN-P 2015. Untuk itu, kami akan membuka Pusat Pengaduan Persoalan Pajak Restitusi (P4R)," terang Nelson.
Ia pun berharap upaya LBH Pajak dan Cukai ini dapat membantu pemerintah dalam menyikapi 'minus' pendapatan uang negara dari sektor pajak serta membantu menjaga wajib pajak yang jujur.
(Rizka Diputra)