JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan tetap memproses laporan Setya Novanto terhadap pemimpin redaksi Metro TV dan metrotvnews.com, Putra Nababan.
Hal ini dibuktikan dengan pemanggilan kuasa hukum Setya Novanto, Razman Arif Nasution, ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.
"Saya hari ini menghadiri panggilan dari Bareskrim Mabes Polri, dalam hal ini Subdit Cyber Crime. Alhamdulillah, Mabes Polri ternyata telah menunjuk penyidik resmi untuk laporan kami terhadap terlapor Pemimpin Redaksi Metro TV," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Senin (11/1/2016).
Laporan Setya Novanto atas Pemred Metro TV dan metrotvnews.com ini terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Sebelumnya Setya Novanto juga telah membawa kasus ini ke Dewan Pers dan diputuskan berdamai dan Metro TV memberikan hak jawab, namun tampaknya proses hukum tetap terus berlanjut di Bareskrim.
"Di Dewan Pers sudah menyatakan kepada Putra Nababan selaku Pemred Metro TV Beliau mengatakan bahwa apa yang diputuskan di Dewan Pers kemudian diberi hak jawab, tapi itu tidak berarti menggugurkan laporan yang ada di Bareskrim Mabes Polri," bebernya.
Terkait putusan Dewan Pers itu sendiri, lanjut Razman, terungkap bahwa Metro TV dan metrotvnews.com telah merilis satu pemberitaan bahwa Setnov mencatut nama presiden.